Pentingnya
Sertifikasi Audit Syariah
Sistem ekonomi dan bisnis
berlandaskan sistem ekonomi Islam berkembang pesat di Indonesia. Perkembangan
ini terutama terjadi di sektor keuangan. Berkembang atau tidaknya sistem
ekonomi syariah sangat bergantung kepada trust masyarakat yang berkecimpung
didalamnya yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Untuk itu, diperlukan
dukungan tenaga akuntansi syariah yang handal dan terpercaya.
Total
aset industri keuangan Islam berkembang pesat selama beberapa dekade terakhir.
Aset mencapai USD 1,6 triliun pada akhir 2012 meningkat menjadi
20,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (IFSB, 2013), dan diperkirakan akan mencapai USD 1,9 triliun (KFH, 2013). Mengingat
pertumbuhan yang cepat, Industri keuangan syariah harus memiliki pemeriksaan
/pengawasan dan keseimbangan yang tepat.
Audit
syariah penting untuk memenuhi mekanisme. Menurut Syariah Governance Framework
dari BNM, Fungsi audit syariah mengacu pada penilaian reguler kepatuhan
syariah dalam kegiatan dan operasi dari IFI oleh petugas
yang memenuhi syarat Syariah, dengan tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan dan
operasi yang dilakukan oleh IFI tidak bertentangan dengan
syariah. Audit syariah harus dilakukan oleh petugas yang kompeten dan
berkualitas.
Audit syariah dianggap sebagai
daerah baru di bidang keuangan Islam. Sebuah penelitian di Malaysia menunjukkan
adanya kesenjangan dalam industri untuk sertifikasi audit syariah yang berlaku,
tidak adanya sertifikasi yang diperlukan untuk auditor syariah dan tidak ada
badan profesional yang menawarkan pemeriksaan sertifikasi syariah, namun ada
beberapa lembaga yang memberikan pelatihan dalam audit syariah.
Selain itu, hasil dari penelitian
tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi audit syariah setidaknya mencakup ruang
lingkup pemeriksaan syariah yang telah digariskan oleh BNM, laporan keuangan, dan sistem pengendalian internal bank
Islam. Isi sertifikasi juga dapat mencakup bidang kebijakan bisnis, proses dan
prosedur, perhitungan zakat dan pembayaran, kontrak dan perjanjian, dan
penilaian sumber
keuangan.
Sertifikasi audit syariah dianggap
signifikan untuk diterapkan di industri keuangan. Dengan adanya sertifikasi
audit syariah dalam pelaksanaannya dapat menunjukkan kompetensi dan
profesionalisme seorang auditor dalam bidang audit syariah.
Tujuan utama dari sertifikasi audit
adalah untuk menguji apakah kualitas, proses dan kegiatan yang ada telah
memenuhi standar. Oleh karena itu, sertifikasi
audit syariah harus dilaksanakan dalam industri keuangan Islam. Sertifikasi
audit syariah lebih dari sekedar bukti pengetahuan dan prestasi seorang
auditor, ini juga merupakan jaminan kepada stakeholder bahwa adanya jiwa
seorang auditor profesional yang siap untuk memenuhi tantangan dan melaksanakan
tugasnya.
Kompetensi audit yang baik
membutuhkan kemampuan, keterampilan, pendidikan, pelatihan dan pengalaman. Dalam standar yang dikeluarkan oleh International
Federation of Accountants (IFAC) pada International
Education Standard (IES), kompetensi
persyaratan audit profesional menguraikan bahwa auditor harus memiliki pendidikan formal (pengetahuan) yang relevan dengan audit, keterampilan
profesional, dan mampu menerapkan nilai-nilai
profesional, etika dan sikap.
Berdasarkan
hal tersebut, jelas bahwa kompetensi auditor ditentukan dengan mempertimbangkan
satu set atribut yang relevan seperti pengetahuan,
keterampilan dan sikap. Dengan demikian, auditor internal yang melekat pada IFI
tidak hanya memiliki keterampilan audit tetapi juga harus
memiliki kualifikasi tambahan pengetahuan Syariah khusus di Fiqh Muamalat. Hal ini untuk memastikan pemeriksaan Syariah yang tepat telah
dilakukan dan bahwa operasi keseluruhan IFI adalah Syariah.
Di Timur Tengah, Accounting,
Auditing of Islamic Financial Institutions (AAOIFI) telah memulai sertifikasi
pada penasihat dan auditor syariah. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh AAOIFI
dikenal sebagai “Certified Shari’a Adviser and Auditor” (CSAA). Program CSAA dirancang untuk membekali seorang
auditor dengan pemahaman teknis
yang diperlukan dan keterampilan profesional pada kepatuhan
syariah.
Sedangkan di Indonesia sendiri, Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan yang salah satu
wewenangnya adalah menetapkan Standar Akuntansi Syariah berusaha untuk memenuhi
kebutuhan ini dengan mengembangkan sertifikasi di bidang Akuntansi Keuangan
Syariah. Profesi ini menuntut keahlian dan kemampuan yang unique, selain itu
juga harus dapat menjamin semua transaksi keuangan dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip syariah dan sejalan dengan standar akuntansi keuangan syariah.
Lembaga auditor syariah sangat penting dibentuk
di tanah air, seiring dengan menjamurnya perkembangan lembaga keuangan syariah
yang ada selama ini. Dengan adanya lembaga auditor syariah, akan membantu para
Dewan Penasehat Syariah (DPS) yang selama ini mengawasi operasional lembaga
keuangan syariah.
Pernyataan ini disampaikan pengamat ekonomi syariah,
Adiwarman A Karim. Menurut
ia, untuk saat ini keberadaan para auditor syariah tak bisa ditawar-tawar lagi. “Dalam mengaudit lembaga keuangan syariah, para auditor
melihat tentang laporan keuangan dalam bentuk keuangan syariah. Jika
mereka saja tak paham tentang manajemen keuangan syariah, lantas apa yang
mereka audit. Jadi seorang auditor syariah itu sangat penting,” ujarnya.
Menurut Adiwarman,
selama ini lembaga keuangan syariah diaudit oleh lembaga keuangan yang tidak
memiliki basis keuangan syariah sehingga hal ini mempengaruhi dari segi hasil
audit. Untuk mendapatkan sertifikasi sebagai auditor syariah, Adiwarman
mengatakan, dalam waktu dekat pihak Dewan Syariah Nasional (DSN) akan
berkerjasama dengan organisasi auditor di Indonesia untuk membuat pelatihan
bagi para auditor dan sekaligus memberikan sertifikasi bagi para auditor
tersebut. “Dengan adanya auditor syariah, ke depan lembaga keuangan syariah
akan lebih transparan dan lebih baik,” ujarnya.
Sumber:
Shariah Audit Certification Contents: Views of Regulators, Shariah Committee, Shariah
Reviewers and Undergraduate Students oleh Zurina
Shafii, Supiah Salleh, Nurazalia Zakaria, Mustafa Mohd Hanefah, Nor Aishah Mohd
Ali, & Rochania Ayu Yunanda
Penulis
Muthiya
Damayanti
Mahasiswi
Program Studi Akuntansi Syariah STEI SEBI